Pasca Kasus Pembunuhan di Kafe Suka Hati, Satpol PP Belitung Belum Bertindak Tegas
Kafe Suka Hati terlihat tutup usai terjadi kasus pembunuhan, Minggu (17/7) dini hari--
"Nanti kita akan menindak tegas jika ada kafe yang melanggar aturan. Maka dari itu nanti kita akan melakukan razia yang akan melibatkan sejumlah instansi," pungkasnya.
BACA JUGA:Gebrakan Kajari dan Wali Kota Pangkalpinang Buat Balai Rehabilitasi, Ide Gila yang Dipuji Kajati
Diberitakan sebelumnya, Rahman Dahiri alias Hambali (35) duda Belitung yang bunuh janda muda asal Garut Dea Adelia terancam penjara selama 20 tahun.
Satreskrim Polres Belitung menjerat Hambaali dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Kafe Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Selasa (19/7) siang.
BACA JUGA:Pariwisata Belitung Dapat Pendampingan Adopsi Teknologi Digital dari Kemenkominfo
"Dilihat dari tata cara pelaku membunuh korban, kita jerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana," kata Ipda Belly Pinem kepada wartawan yang menghadiri konferensi pers di Polres Belitung.
Dia menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika tersangka datang lokasi ke tempat hiburan malam (THM) alias Kafe Suka Hati di Kawasan Pilang, Desa Dukong, Minggu (17/7) malam.
Di Kafe Suka Hati korban Dea dan tersangka Hambali duduk di tempat berbeda. Mereka duduk di luar kafe tersebut. Setelah itu, terjadilah cekcok antara keduanya.
BACA JUGA:Batas Desa dan Kelurahan di Pulau Belitung Sangat Penting, BPJ: Harus Segera Diselesaikan
"Hingga akhirnya terjadilah kasus pembunuhan tersebut. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakannya pisau, menusuk tubuh korban hingga berkali-kali," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengungkap identitas asli korban. Korban yang tidak memiliki KTP sehari-sehari dikenal dengan nama Dea Adelia umur 37 tahun.
Namun berdasarkan hasil pelacakan dan identitas di kartu keluarga (KK), korban memiliki nama asli Fatma umur 21 tahun.
Perempuan itu lahir di Garut 8 September 2001. Alamat rumahnya di KP Urug Nangoh, RT 002 RW 004 Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
BACA JUGA:DPD Golkar Babel Audit Organisasi di Pulau Belitung, Perkuat Solidaritas Partai Hadapi Pemilu 2024
Dea Adelia adalah nama panggung atau samaran korban. Janda muda asal Kabupaten Garut Jawa Barat itu sudah 2 tahun merantau ke Belitung.
Selama di Belitung, Fatma alias Dea bekerja sebagai wanita pemandu lagu (karaoke) di Kafe Suka Hati kawasan Pilang, Desa Dukong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: