Kecamatan Manggar Buka Pelayanan Administrasi Dasar di Bazar UKM Yagor

Kecamatan Manggar Buka Pelayanan Administrasi Dasar di Bazar UKM Yagor

Camat Manggar Abdul Rachim saat meninjau Stand Bazar UKM di Lapangan Yagor, Kamis (21/7)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Salah satu tugas pemerintahan adalah melayani masyarakat. Sadar akan hal tersebut, pemerintah Kecamatan Manggar membuka pelayanan administrasi dasar bagi masyarakat

Pelayanan administrasi dasar dibuka di stand Kecamatan Manggar selama bazar Usaha Kecil Menengah (UKM) berlangsung mulai tanggal 21-23 Juli 2022 di Lapangan Yagor Manggar.

“Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat itu dibuka selama pameran berlangsung dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-75,” kata Camat Manggar Abdul Rachim yang akrab disapa Boim di Lapangan Yagor, Kamis (21/7) kemarin.

BACA JUGA:Uang Jamrek Tambang Capai Rp 230 Miliar Lebih, Kepala ESDM Babel Beberkan Sejumlah Fakta

Menurut Boim, memanfaatkan bazar sebagai tempat pelayanan administrasi kepada warga dimaksudkan agar pelayanan publik lebih maksimal.

Adapun bentuk pelayanan yang dapat dilayani selama bazar meliputi pelayanan perijinan, ijin dispensasi nikah, membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan ahli waris, Surat Keterangan Tanah (SKT), Akta pelepasan Hak (APH), hak milik kapal dan lain-lain.

Selain itu, Boim mengungkapkan bahwa saat ini pelaku UKM harus memiliki terobosan untuk terus berinovasi terhadap bisnis dan pemasarannya.

BACA JUGA:Peringatan HAN 2022 di Beltim, Purwenda: Jangan Berikan PR Terlalu Banyak ke Siswa

Sebab, desain produk sebagai alat bantu pemasaran saat ini berkembang pesat. Para pelaku UMKM dituntut meningkatkan kreatifitas terkait pembuatan desain logo dan kemasan produk UMKM.

Maka pihaknya menyediakan layanan konsultasi gratis pembuatan logo. Desai logo juga memiliki peran yang penting sebagai identitas suatu produknya UMKM.

BACA JUGA:Sadis! Rahman Dahiri Habisi Nyawa Janda Muda Garut dengan 12 Tusukan

"Untuk itu, kita berikan layanan konsultasi gratis pembuatan logo bagi pelaku UMKM karena dengan adanya logo itu, pelaku UMKM bisa melanjutkan pengurusan perijinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT),” tandas Boim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: