Polda Babel Tetapkan Tersangka Kasus 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Polda Babel Tetapkan Tersangka Kasus 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Kapola Babel Irjen Yan Sultra sempat meninjau langsung truk serta muatan timah balok hasil pengungkapan tim gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7)--

Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Polda Babel sebanyak kurang lebih 8.873 Kg atau 8,873 ton.  

Sebelumnya Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi sudag membenarkan adanya penangkapan timah balok ilegal tersebut.

BACA JUGA:Terungkap Motif Emak-Emak Penghina Iriana Jokowi, Polisi Sebut Karena Ini

Diduga kuat timah-timah cetakan itu akan diselundupkan ke luar Bangka Belitung. Namun belum diketahui pasti akan melewati pelabuhan mana.

"Dari data yang kita terima, benar bahwa telah diamankannya balok timah ilegal di sebuah gudang di rumah seseorang berinisial Ra di Desa Batu Belubang," ujar Maladi kepada wartawan.

Menurut Kombes A Maladi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari personil Brimob kepada Dit Krimsus terkait adanya penyimpanan timah balok ilegal di Desa Batu Belubang.

Mendapati informasi tersebut, personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan Mereka melakukan pengecekan bersama-sama dengan personil Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.

"Pada saat pengecekan ke dalam gudang tersebut, benar didapati adanya timah balok ilegal di sebuah mobil truk warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA," terangnya.

BACA JUGA:Polri Berikan Peringatan Keras Kepada Kuasa Hukum Brigadir J, Jangan Sering Berspekulasi

Pasca balok timah diamankan, Maladi menuturkan barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako  dengan dikawal ketat personil Brimob  guna dimintai keterangan. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id