Brigadir RR Susul Bharada E, Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nyanyian Banyak yang Terlibat

Brigadir RR Susul Bharada E, Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nyanyian Banyak yang Terlibat

Bripka Ricky Rizal atau RR berdiri persis di kiri Brigadir Joshua saat foto bersama dengan Ferdy Sambo--

BELTIONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR susul Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat alias Brigadir J. 

Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Brigadir RR berkat 'nyanyian' Richard Eliezer Pudihang Lumiu nama lengkap Bharade E. Bhadara E membongkar 'drama' polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E memberikan keterangan baru kepada Bareskrim Polri yang dituangkan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Putri Candrawathi Sampaikan Pernyataan Ini

Dalam 'nyanyian' melalui BAP tersebut, Bharada E menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pengakuan Bharada E menyebut bahwa ada perintah atasan hingga dirinya disebut dalam adu tembak dengan Brigadir J. Bukan hanya dirinya, namun ada nama-nama yang ikut terlibat.

Meski demikian, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara tidak mengungkap nama-nama ajudan Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan Brigadir J ke publik. Alasannya itu ranah penyelidikan.

Tak lama setelah itu, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka baru. Yaitu, Bripka R yang bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:'Nyanyian' Bharade E Bongkar 'Drama' Polisi Tembak Polisi, Skenario Sang Atasan?

"Yang benar Bharada RE (Bharada E) dan Brigadir RR (Bripka RR). Sopir dan ajudan Ibu PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian, Minggu 7 Agustus 2022.

Tim khusus Bareskrim Polri menjerat Bripka R dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Bripka R alias Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Brigjen Andi mengemukan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id