Rumah Irjen Ferdy Sambo Dikepung Brimob Bersenjata Lengkap, Ada Apa?

Rumah Irjen Ferdy Sambo Dikepung Brimob Bersenjata Lengkap, Ada Apa?

Rumah Irjen Ferdy Sambo dikepung oleh Brimob setelah Putri Candrawathi jalani assessment oleh LPSK-Syaiful Amri-disway.id

BACA JUGA:Museum Maritim Belitung Bakal Dikunjungi Delegasi G20, Ajang Promosi Wisata Bahari

Keluarga Ferdy Sambo diminta keterangan dari tim psikologi dari dari Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) yang datang sejak pukul 10.30 WIB. 

Sementara anggota lain yang datang menggunakan sarung tangan berwarna biru dan membuat perimeter atau jarak dengan puluhan awak mendekat ke lokasi. 

Ketika dimintai keterangan sejumlah anggota, mereka tidak memberikan keterangan. 

“Minta tolong sebaiknya anda jangan mendekat,” tutur salah satu anggota berpakaian lengkap dengan mengenakan logo Korps Brimob.

Terkait dengan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, direcanakan pada hari ini Selasa 9 Agustus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencannya akan mengumumkan tersangka baru.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Pemasaran Produk Melalui Marketplace

Selain itu Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.

Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Pembunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati Masih Diteliti Jaksa

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id