Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo resmi jadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 petang, di Mabes Polri.
Menurut Kapolri, penetapan tersangka baru pembunuhan Brigadir J merupakan amanat dan perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi meminta Polri untuk usut tuntas dan jangan ragu-ragu terhadap kasus. Jangan ada yang ada yang ditutup-tutupi.
BACA JUGA:Jelang Pengumuman Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Digaris Polisi
Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, ungkap kebenaran apa adanya, peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri Listyo Sigit.
"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm," ucapnya.
Timsus Mabes Polri juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain.
BACA JUGA:Rumah Irjen Ferdy Sambo Dikepung Brimob Bersenjata Lengkap, Ada Apa?
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen FS," tegas Jendral Listyo Sigit.
"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J," sambung Kapolri.
"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara Irjen FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
"Timsus telah menetapkan Irjen FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id