Ferdy Sambo Tersangka, Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J-Ist-
Richard Eliezer (RE) telah menceritakan semua apa yang terjadi kepada tim penyidik dan tim kuasa hukumnya.
Bharada E mengaku bahwa ia melihat langsung dari lantai atas rumah dinas, Ferdy Sambo tengah memegang senjata api jenis pistol.
Saat itu, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J sudah dalam keadaan tersungkur dan bersimbah darah.
Ia mengaku bahwa ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Museum Maritim Belitung Bakal Dikunjungi Delegasi G20, Ajang Promosi Wisata Bahari
Di sisi lain, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah mendapatkan bukti-bukti hasil autopsi ulang.
Dari bukti-bukti bahwa ditemukan luka tembakan di bagian kepala belakang dan leher.
Semua tembakan itu tembus ke depan hidung dan bibir Brigadir J. Sejumlah luka lain pun ditemukan pada tubuh Brigadir J.
Oleh karena itulah, tim penyidik setelah penahanan Bharada E. Tak lama kemudian kembali menginformasikan tersangka kedua Brigadir RR atau Ricky Rizal.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Pemasaran Produk Melalui Marketplace
BACA JUGA:Berkas Tersangka Pembunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati Masih Diteliti Jaksa
Brigadir RR ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, Brigadir RR dipasalkan 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 5 KUHP.
Dengan resminya Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Maka dengan demikian terbukalah semua tabir kasus berdarah selama satu bulan lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id