Kronologi Pembunuhan warga Belitung, Hingga Rekan Bisnis Sakit Hati Ditagih Hutang

Kronologi Pembunuhan warga Belitung, Hingga Rekan Bisnis Sakit Hati Ditagih Hutang

Konferensi Pers pengungkapan kasus menonjol di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (10/8).-Ist-

Tak puas, pelaku Budi menusukan lagi linggis ke dada dan perut Bustami, sampai korban bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.

BACA JUGA:Pemda dan DPRD Beltim Sepakati KUA-PPAS 2023, Fokus Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

"Setelah itu tersangka mengambil HP, tas, topi milik korban, kemudian meninggalkan Bustami dengan keadaan bersimbah darah," terang AKP Ryan.

Usai meninggalkan korban di tengah jalan, pelaku membuang barang bukti tersebut. Sedangkan handphone milik korban dia jual dengan harga Rp 1,2 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hutang.

"Dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan," ujarnya.

Selain itu, tersangka Budi juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Mahfud MD Bocorkan Motif Ferdy Sambo, Sensitif Hanya Orang Dewasa Boleh Dengar

"Dan juga Pasal Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas AKP Ryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: