HTI di Desa Penagan Mendapat Penolakan Masyarakat, M Ali Minta Izin PT APS Dibatalkan

HTI di Desa Penagan Mendapat Penolakan Masyarakat, M Ali Minta Izin PT APS Dibatalkan

Anggota DPRD Kabupaten Bangka, M Ali-Ist-

BACA JUGA:Meradang, Pengacara Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun, Ancam Gugat Presiden Jokowi

Padahal, faktanya lanjut Ali, masyarakat lebih dulu bercocok tanam atau memiliki tanam tumbuh di wilayah itu. Sehingga pemerintah harus memikirkan hal ini agar tidak ada warga yang merasa dirugikan.

"Warga berkebun di sana dan sudah menganggap miliki tanah itu yang dikelola oleh masyarakat walau pun itu masuk kawasan HP (hutan produksi). Tapi intinya telah dibuat kebun dulu, sekian puluhan tahun yang lalu. Namun ada juga sebagian masih baru. Saya tegaskan lagi, intinya duluan masyarakat berkebun dari izin PT APS itu," tegasnya.

BACA JUGA:Menparekraf Tinjau Wisata Danau Pading Desa Perlang, Era Susanto Merasa Bangga dan Kagum

Oleh sebab itu, Ali berharap adanya tindaklanjut dari pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang diambil atas izin HTI PT ABS di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (rel)

Sebagai berikut isi spanduk penolakan terhadap HTI:

"Kami masyarakat Desa Penagan sampai titik darah terakhir menolak keberadaan HTI (PT Agro Pratama Sejahtera) di tanah bumi Desa Penagan!!! Kami tidak ingin tanah moyang kami diinjak-injak pengusaha yang hanya untuk mengenyangkan perut sendiri!!! Jangan sampai mentang-mentang kalian punya uang tanah kami yang dikorbankan, kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus mempertahankan tanah moyang kami. TTD Masyarakat Desa Penagan," 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: