Meradang, Pengacara Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun, Ancam Gugat Presiden Jokowi

Meradang, Pengacara Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun, Ancam Gugat Presiden Jokowi

Pengacara Deolipa Yumara yang tersingkir sebagai tim kuasa hukum Bharada E minta fee Rp 15 triliun --disway.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yumara yang tersingkir sebagai tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (RE) alias Bharada E, meradang.

Tak main-main, usai tersingkir dan dipecat Bharada E sebagai kuasa hukum, Deolipa Yumara bakal membuat perhitungan. Ia minta bayaran Rp 15 triliun.

Pasalnya, ia sendiri mengaku sampai hari ini belum menerima pemberitahuan pencabutan sebagai kuasa hukum Bharada E dari Bareskrim Polri.

Tiba-tiba di tengah perjalanan dipotong dengan alasan beragam. Padahal itu hari-hari penting di saat Bharada E bersemangat mengajukan justice collaborator.

BACA JUGA:Menparekraf Tinjau Wisata Danau Pading Desa Perlang, Era Susanto Merasa Bangga dan Kagum

Deolipa Yumara meminta bayaran Rp 15 triliun kepada Bareskrim Polri sebagai fee atas jasanya menjadi kuasa hukum tersangka Bharada RE.

Menurutnya, alasan meminta bayaran Rp 15 triliun lantaran sejak awal dirinya diminta oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E.

Bahkan jika tidak dikabulkan, pengacara yang nyentrik itu melontarkan ancaman. Dirinya akan menggugat Kapolri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya mendampingi Bharada E sebagai pengacaranya karena diminta Bareskrim. Status saya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara,” tegas Deolipa Yumara, Jumat 12 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Tim Pengacara Bharada E yang Tersingkir

Mantan pengacara Bharada E itu kembali mengatakan, alasan permintaan uang jasa sebesar Rp 15 triliun itu sebagai fee. 

“Kalau tidak dibayar saya gugat. Ini kan negara kaya, uang Rp 15 triliun masa ga ada. Kalau tetap ga ada ya sudah kita gugat,” tegasnya.

Dirinya pun segera menyiapkan gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika permintaannya tidak direalisasikan.

Gugatan akan ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai kepala negara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id