Harga TBS Petani Beltim Masih Rendah, DPRD Pertanyakan Regulasi dan Pengawasan DPKP Babel

Harga TBS Petani Beltim Masih Rendah, DPRD Pertanyakan Regulasi dan Pengawasan DPKP Babel

Ilustrasi TBS Petani Sawit--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) petani di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masih rendah hingga saat ini. 

Berangkat dari persoalan tersebut, Komisi II DPRD Beltim berinisiatif mencari solusi. Mereka mengunjungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Bangka Belitung (Babel), pekan lalu. 

Ketua Komisi II DPRD Beltim Sardidi mengatakan mereka berkoordinasi khususnya terkait penerapan serta pengawasan pelaksanaan surat edaran Gubernur Babel Nomor 520/0323/DPKP/2022.

"Jadi kita mempertanyakan regulasi dan pengawasan penetapan harga TBS sesuai sesuai surat edaran (SE) Gubernur Babel itu," kata Sardidi kepada Belitong Ekspres, Minggu (14/8).

BACA JUGA:DKUKMPTK Belitung Peringati Hari UMKM Nasional dengan Berbagai Kegiatan

Selain Sardidi, Anggota DPRD Kabupaten Beltim yang ikut kunjungan adalah Mirza Saputra dan Dwi Nanda Putra.

Mereka ditugaskan Pimpinan DPRD Beltim untuk berkoordinasi dengan pihak Provinsi dan diterima langsung oleh Kepala DPKP Provinsi Babel Edi Romdhoni, didampingi Kabid Perkebunan Haruldi.

Dalam pertemuan itu, Dwi Nanda Putra mengatakan kedatangan mereka bermaksud untuk memastikan proses penetapan harga TBS dari DPKP seperti dalam edaran Gubernur dimaksud. 

Termasuk mencari tahu sejauh mana pengawasan Provinsi terhadap perusahaan yang ada di Babel dalam menerapkan regulasi tersebut.

BACA JUGA:Lagi, Atlet PASI Beltim Mendulang Prestasi di Tingkat Nasional, Fadhli Raih Medali Emas

"Inilah hal yang perlu kami dapatkan penjelasannya," kata pria yang akrab disapa Erwin.

Merespon pertanyaan tersebut, Haruldi menjelaskan surat edaran TBS merupakan turunan dari Permentan nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS. 

Ini merupakan bukti pemerintah ikut serta memberikan jaminan kepada masyarakat termasuk menetapkan harga.

Mekanismenya adalah minimal satu bulan sekali mereka mengumpulkan perusahaaan yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Mitra yang ada di Babel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: