FGD MUI Belitung, Staf Khusus Wakil Presiden Dukung Tata Kelola Tambang Timah Ramah Lingkungan

FGD MUI Belitung, Staf Khusus Wakil Presiden Dukung Tata Kelola Tambang Timah Ramah Lingkungan

Dalam FGD MUI Belitung Staf Khusus Wakil Presiden Dukung Tata Kelola Tambang Timah Ramah Lingkungan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung hadirkan Staf Khusus Wakil Presiden RI.

Staf Khusus Wakil Presiden RI, KH Ikhsan Abdullah hadir sebagai narasumber dalam FGD terkait telaah Fatwa MUI tata kelola pertambangan di Green Tropical Hotel, Sabtu (13/8).

Sebanyak 50 peserta hadir pada kegiatan FGD yang bertema optimalisasi peran MUI menyelamatkan lingkungan dalam rangka himayatul umat tersebut.

Ketua Panitia Pelaksana, H Ramansyah yang sekretaris MUI Belitung mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan silaturahmi pengurus dan ormas Islam dan pemerintah. 

BACA JUGA:Bharada E Bisa Bebas, Praktisi Hukum Syamsul Arifin Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Harga TBS Petani Beltim Masih Rendah, DPRD Pertanyakan Regulasi dan Pengawasan DPKP Babel

Selain itu, juga memberikan sosialisasi fatwa MUI untuk menjawab masalah lingkungan dan konsolidasi umat Islam di Kabupaten Belitung. 

Diharapkan nanti ada rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan FGD fatwa MUI dan kemudian disampaikan kepada pemerintah dan pihak terkait.

"Hal ini demi keselamatan dan kelestarian lingkungan untuk masa depan negeri laskar pelangi yang lebih baik," kata H Ramansyah kepada Belitong Ekspres.

Sementara itu, Staf Khusus Wakil Presiden RI, KH Ikhsan Abdullah mengatakan, MUI dukung tata kelola pertambangan, tambang biji timah yang ramah lingkungan.

BACA JUGA:DKUKMPTK Belitung Peringati Hari UMKM Nasional dengan Berbagai Kegiatan

Tata kelola tambang timah yang tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah) demi kemaslahatan masyarakat (mashlahah 'ammah) secara berkelanjutan. 

"Penambangan tetap bisa dilakukan asalkan tidak menimbulkan kerusakan tetapi untuk kesejahteraan umat," Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu.

Menurut KH Ikhsan Abdullah, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 22 tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan pada 26 Mei 2011 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: