Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid Murni Pidana, Beliadi: Harus Diproses Hukum

Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid Murni Pidana, Beliadi: Harus Diproses Hukum

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Beliadi.-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Beliadi ikut komentari video oknum guru SD tampar murid yang viral dan bikin geger masyarakat Belitung.

Beliadi menyebut tindak kekerasan guru SD 33 Tanjungpandan yang menampar murid sembari berkata kasar merupakan biadab dan harus diproses hukum.

"Menanggapi pemberitaan dan melihat video yang beredar, itu merupakan perlakuan biadab oknum guru terhadap muridnya anak kecil," kata Beliadi kepada Belitong Ekspres, Selasa (16/8).

Menurut Beliadi, pihak kepolisian tidak bisa berhenti dengan pernyataan damai kedua belah pihak yang diisiasi oleh kepala sekolah. Sebab, itu murni tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

BACA JUGA:Fakta Baru di Balik Perdamaian Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid, Orang Tua Buat Pengakuan Mengejutkan

"Apalagi menurut informasi yang saya terima oknum guru tersebut sudah dua kali melakukan hal serupa bisa jadi  yang bersangkutan ada penyakit atau kelainan mental," sebut Politisi Gerindra itu.

Oleh karenanya, Anggota Komisi I DPRD Babel itu, meminta kepada pihak Polres Belitung agar memanggil dan memproses hukum oknum guru SD Negeri 33 Tanjungpandan.

Pihak kepolisian harus memproses oknum guru dan kepala sekolah yang telah berani menjadi pengambil keputusan terhadap tindak pidana.

"Tindakan oknum guru melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut sangat mencoreng nama baik para guru. Di mana guru yang begitu dibutuhkan dan dihormati di negeri ini," ujarnya.

BACA JUGA:Pertemuan 4 Mata Hary Tanoesoedibjo dan Prabowo, Bahas Potensi Kolaborasi Politik

Selain itu kata Beliadi, oknum guru tersebut informasinya sudah dua kali melakukan hal serupa. Anak tersebut harus divisum lebih dulu sebagai tindak lanjut dari alat bukti berupa video. 

"Orang normal dan waras melihat kejadian ini pasti tidak setuju jika pelaku hanya diberi sanksi surat damai. Karena ini sudah masuk tindakan penganiayaan di luar batas hal yang bisa dimaafkan," tegas Beliadi. 

Maka dari itu, Beliadi juga meminta Bupati dan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung menonaktifkan oknum guru tersebut dari kedinasannya.

BACA JUGA:Dindikbud Belitung Pastikan Guru SD Tampar Murid Sudah Damai, Hasandi: Kami Berikan Pembinaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: