Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid Murni Pidana, Beliadi: Harus Diproses Hukum
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Beliadi.-Ist-
Pasalnya, kasus ini tidak boleh hanya berakhir damai tanpa ada sanksi tegas. Bila perlu oknum guru SD tersebut dipecat dan dipenjarakan.
"Jika pihak polres tidak merespon ini kejadian ini akan saya laporkan ke kapolda Kepulauan Babel," ujar Beliadi kembali menegaskan.
Tindakan tegas wajib dilakukan, karena ia benar-benar khawatir kejadian serupa terjadi pada anak didik yang lain. "Dan itu akan mengakibatkan trauma pada anak-anak kita nantinya," katanya.
Oleh sebab itu, Beliadi kembali meminta kepada pihak polres Belitung memproses oknum kepala sekolah tersebut secara hukum.
BACA JUGA:Bahaya! Jalan Murai Nyaris Putus, DPUPR Belitung Terkendala Arus Deras untuk Perbaikan
Kemudian, panggil kepala sekolah yang telah berani mengambil tindakan mendamaikan tindak pidana penganiayaan terhadap murid SD itu.
"Saya mensinyalir ada tekanan terhadap orang tua korban jika tidak mau berdamai. Anaknya akan bigini begitu terhadap nilai anak. Karena jika melihat video, orang tua murid sepertinya melihat orang tua korban tidak paham hukum UU perlindungan anak," tandasnya.
Sebelumnya, video seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 33 Tanjungpandan, yang hajar murid viral dan bikin geger masyarakat Belitung, Senin (15/8).
BACA JUGA:Sijuk 2 Raih Tiket Final Liga Bupati Belitung Cup 2022, Siap Hadapi Tanjungpandan 1 , Ini Jadwalnya
Video guru SD yang menampar murid sembari melayangkan tendangan dan berkata kasar menyebar luas di media sosial facebook dan wa grup.
Dalam video berdurasi 10 detik itu, tampak guru SD menampar seorang murid yang sedang duduk di kursi depan ruang kelas.
Oknum guru berinisial (FH) yang menggunakan topi dan baju berwarna putih menampar muridnya seraya berkata "Kutendang juga kepala mu".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: