Nasib Baik 11 Bos Timah, Saat Isu Nasional Sikat Habis Praktek Judi, Hanya Dituntut 2 Bulan

Nasib Baik 11 Bos Timah, Saat Isu Nasional Sikat Habis Praktek Judi, Hanya Dituntut 2 Bulan

11 bos timah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Koba, Rabu (11/8) kemarin-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Nasib baik 11 bos timah yang dituntut bersalah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng)

Di saat heboh secara nasional sikat Hhabis praktek buntut kasus dan rumor seputar Ferdy Sambo, 11 bos timah Koba itu hanya dituntut 2 bulan saja.

JPU Wayan Indra Lesmana, dari Kejari Koba menuntut rendah perkara judi dengan terdakwa 11 bos timah dengan 2 bulan kurungan tersebut.  

Tuntutan super rendah ini menjadi tuntutan terendah sepanjang sejarah tuntutan perkara perjudian di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA:3 Hari 2 Pria Gantung Diri, Korban Warga Perantauan di Pulau Belitung

BACA JUGA:22 Negara Konfirmasi akan Hadiri G20 Belitung, Sejumlah Maskapai akan buka Rute Penerbangan

Apalagi dalam perkara ini 11 bos timah asal Kecamatan Kota Bangka Tengah tersebut tidak dilakukan penahanan sel.

Tuntutan dibacakan JPU Wayan Indra Lesmana di Pengadilan Negeri Koba  pada Jumat lalu (19/8) di hadapan majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani.

Masing-masing terdakwa yaitu, Asiaw,  Jap Tjin Tjung alias Acung, Bong Kim Khin alias Akhin alias Aref, Bong Kim Fu alias Afu, Ng Ba Tjit alias Bacin.

Kemudian, terdakwa Tjhia Ngim Soe alias Asu, Siu Tet alias Bitet, Erwan Gunawan alias Ajek, Nen Sun alias Asaw, Nam Khin Bong Fuk Lie alias Dul dan Lay Sin Fuk alias Afuk. 

BACA JUGA:Kepemimpinan OSIS SMAN 1 Manggar Diestafetkan Kepada Reyhan dan Gatan, Sabarudin: Selamat Bekerja

BACA JUGA:Belitong UGG, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Perlindungan Geopark

Para terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum.

Kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id