3 Tersangka Kasus Judi di Belitung Tidak Ditahan, Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

3 Tersangka Kasus Judi di Belitung Tidak Ditahan, Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Pihak Polres Belitung saat menunjukkan tersangka dan barang bukti judi saat konferensi pers, Selasa (23/8)-Ist-

Wanita muda ini, diringkus polisi bersama dua pria saat bermain judi dadu di salah satu rumah Jalan Mualiam, Desa Pelempang Jaya, Tanjungpandan.

Pria bernisial R (54) selaku pemilik rumah, H (46) dan wanita muda P digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung, Selasa (23/8).

BACA JUGA:Serda Jamilludin Gotong-royong Perbaiki Rumah Warga Mentigi

BACA JUGA:Dindikbud Belitung Sudah Berikan Sanksi Oknum Guru Tampar Murid SD

Dalam kasus perjudian 303 ini H merupakan bandar, sedangkan P dan R merupakan pemasang permainan judi kotok-kotok tersebut.

Ketiga tersangka terancam Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: