3 Tersangka Kasus Judi di Belitung Tidak Ditahan, Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

3 Tersangka Kasus Judi di Belitung Tidak Ditahan, Meski Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Pihak Polres Belitung saat menunjukkan tersangka dan barang bukti judi saat konferensi pers, Selasa (23/8)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tiga tersangka kasus judi dadu (kotok-kotok), di Tanjungpandan, Belitung, tidak ditahan meskipun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polres Belitung tidak menahan 3 tersangka kasus judi (303) di Tanjungpandan itu dengan pertimbangan pihak keluarga sudah meminta penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Ipda Yandha Aditya Prayoga kepada Belitong Ekspres, Kamis (25/8) kemarin.

"Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tiga tersangka judi. Yakni wanita berinisial P, dan dua pria berinisial R dan H," kata Ipda Yandha Aditya Prayoga.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022 BNNK Belitung Canangkan 2 Desa Bersinar

Ia menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan lantaran keluarga para tersangka meminta penangguhan tahanan, terhadap tiga orang tersebut.

"Selain itu, pihak keluarga juga menjamin bahwa ketiga tersangka tidak akan kabur," jelas Ipda Yandha.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Dia menambahkan, penggerebekan judi di Belitung merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah Kasus Judi, 11 Bos Timah Hanya Divonis 30 Hari, Sidang 19 Menit

BACA JUGA:Biro Perjalanan Umrah Belitung Mulai Rutin Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci

"Saat ini kita masih memburu Target Operasi (TO) kasus judi yang ada di Belitung," pungkas pria asal Medan Sumatera Utara ini.

Diberitakan sebelumnya, Nasib sial dialami wanita muda warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

Baru belajar main judi dadu (kotok-kotok), malah wanita muda berinisial P (22), diringkus Satreskrim Polres Belitung dan kini jadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: