Jadi Bandar Judi Togel Online di Beltim, Warga Desa Aik Kelik Terancam 10 Tahun Penjara
AF (33) warga Desa Aik Kelik Diringkus Satreskrim Polres Beltim, karena jadi bandar judi togel online-Kolase-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Warga Dusun Aik Lanci Desa Aik Kelik, Kecamatan Damar, diringkus Tim Panah Satreskrim Polres Beltim, karena menjadi bandar judi togel online.
Pria berinisial AF (34) diringkus di rumahnya di Dusun Aik Lanci RT 013 RW 005 Desa Aik Kelik Kecamatan Damar, Minggu (28/8) sekira pukul 20.00 WIB.
Pada saat diringkus Tim Panah Satreskrim Polres Beltim, AF sedang menunggu nomor togel keluar di aplikasi situs PROTOGEL176.com dari Handphone-nya.
"Iya, pelaku sudah diamankan," kata Kasatreskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seizin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bandar Judi Togel Online di Beltim Diringkus Polisi
BACA JUGA:Minta Keadilan Tanah Diserobot PT GFI, Warga Padang Kandis Ngadu ke Jokowi, Lapor KPK
Iptu Fajar menjelaskan, Minggu 28 Agustus 2022 polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi di rumah pelaku AF.
Di rumah pelaku AF di Dusun Aik Lanci sering ada orang yang datang untuk memasang nomor judi online jenis togel.
Pelaku bermain togel menggunakan salah satu situs judi yaitu PROTOGEL176.com. Biasanya orang datang pasang nomor togel melalui handphone pelaku.
Setelah hasil penyelidikan akurat, Tim panah Satreskrim Polres Beltim bergerak melakukan penggerebekan di kediaman AF.
BACA JUGA:Asiong Juara Open Turnamen Billiard Siwo PWI Belitung Cup I 2022
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan G20 Belitung, Polisi Pantau KEK Tanjung Kelayang
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 180.000 , 1 unit Handphone merk merk VIVO Y20 beserta situs judi online PROTOGEL176.
Kemudian, ATM BRI beserta buku tabungan, 1 set alat Rumus Angka hitung togel warna Orange dan merah, 1 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka nomor togel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: