Putri, Tersangka Penyalahgunaan Sabu Rp 600 Juta Jadi Tahanan Kejari Belitung

Putri, Tersangka Penyalahgunaan Sabu Rp 600 Juta Jadi Tahanan Kejari Belitung

JPU Kejari Belitung saat memeriksa berkas dan barang bukti narkoba yang diduga milik tersangka Putri (40)--

"Selama 20 hari ke depan, Putri menjadi tahanan kami (kejaksaan). Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk segera disidangkan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka narkoba.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Kenaikan Harga BBM

BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini Tinggi, Ketua DPRD Beltim Minta Pemda Sosialisasi Kembali

Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: