Putri, Tersangka Penyalahgunaan Sabu Rp 600 Juta Jadi Tahanan Kejari Belitung
JPU Kejari Belitung saat memeriksa berkas dan barang bukti narkoba yang diduga milik tersangka Putri (40)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Putri (40), tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu senilai kurang lebih Rp 600 juta menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Pasalnya, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung telah melimpahkan berkas tahap dua pemilik narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 439,73 Gram ke Penyidik Kejari Belitung, Selasa (30/8).
"Berkas, tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung," kata Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Maulup Irsan kepada Belitong Ekspres.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro mengatakan, hari ini (kemarin, red) penyidik Satres Narkoba Polres Belitung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tangisan Putri Candrawathi Pecah di Pelukan Ferdy Sambo
BACA JUGA:Warga Padang Kandis Minta Keadilan Kasus Tanah ke Presiden, Begini Respon Ketua DPRD Belitung
Bahkan untuk tersangka, didampingi oleh penasihat hukumnya dari LKBH Belitung. Dalam penyerahan barang bukti dan tersangka, penyidik Kejari Belitung juga sempat melakukan pengecekan ulang.
Seperti kelengkapan berkas, identitas tersangka hingga barang bukti yang diserahkan penyelidikan. Untuk barang bukti yang diserahkan narkoba jenis sabu sebanyak 57 plastik klip kecil.
Lalu lima bungkus plastik besar berisikan narkoba jenis sabu. Total keseluruhan sekitar kurang lebih 439,73 Gram. Selain itu juga diserahkan barang bukti lain seperti ATM, timbangan hingga sepeda motor milik tersangka.
"Dari pengecekan barang bukti dan tersangka, kita nyatakan lengkap," jelas Anggoro.
BACA JUGA:Bupati Belitung Lantik 14 Kades Terpilih, Sanem Ingatkan Masalah Sampah
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap Warga Tanjungpandan, Amankan 18 Jerigen BBM Solar Subsidi
Dalam perkara ini, Penyidik Satnarkoba Polres Belitung menjerat wanita penjaga toko ini dengan dua pasal. Yakni Pasal 114 ayat 2 dan/ Atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk kendala yang dihadapi, penyidik kekurangan bukti dalam menerapkan Pasal 114 Ayat 2. Yakni kurang saksi, namun sekarang sudah lengkap," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: