7 Polisi Tersangka, 2 Dipecat, Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J, Mantan Kasatreskrim Polres Beltim Terlibat
Kompol Chuck Putranto yang pernah menjabat menjabat Kasatreskrim Polres Beltim menjadi korban kedidjayaan Ferdy Sambo--NET
BACA JUGA: Karir Ferdy Sambo Tamat, Dipecat Tidak dengan Hormat, Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri
Peran Kompol Chuck Putranto
Kesalahan Kompol Chuck diduga merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. “Ya intinya itu,” kata Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.
Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Pemecatan ini baru saja disampaikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kompol Chuck Putranto menurut Irjen Dedi Prasetyo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Sudah diputus dalam sidang kode etik profesi Polri bahwa Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial,” jelas Dedi Prasetyo.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
BACA JUGA:Gara-gara Singgung Ferdy Sambo di Medsos Warga Ini Diringkus Polisi, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sejoli Terancam Hukuman Mati
Nah, selama pemeriksaan ada total 9 saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua. “Kompol Chuck juga akan mengajukan banding,” kata dia.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022. Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.
Selain Kompol Chuck Putranto, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id