Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sejoli Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sejoli Terancam Hukuman Mati

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi --

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) menjadi sejoli yang terancam hukuman mati.

Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Timsus Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati. PC diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Hari Ini Jenderal Dudung Berkunjung ke Belitung, Tinjau Kesiapan Pengamanan DWG G20

BACA JUGA:Sore Ini, Ada Satam Belitung Fashion Show di Pusat Kota Tanjungpandan

"PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, dikutip Sabtu 20 Agustus 2022.

Brigjen Andi Rian mengungkap, bahwa rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan PC berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Selain itu, Putri Candrawathi juga terlihat di rumah Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.

"Hasil temuan itu didapat usai Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo," terang Andi Rian.

BACA JUGA:Warga Pangkalpinang Diduga Jadi Korban Penembakan Oknum TNI, Begini Kronologi Kejadian

BACA JUGA:Susul Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tapi...

Polri Periksa 52 Saksi

Hingga saat ini Polri telah memeriksa dan meminta keterangan sedikitnya 52 saksi. Saksi terdiri dari unsur ahli, dokter forensik hingga inafis untuk perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id