Warga ZA Pagar Alam Tanjungpandan Bobol Toko, Fedro Curi Uang Rp 2,6 Juta
Fedro Renaldi (29) warga Jalan ZA Pagar Alam, Tanjungpandan diringkus polisi karena bobol toko milik Asna (64)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Fedro Renaldi (29) warga Jalan ZA Pagar Alam, Tanjungpandan diringkus Satreskrim Polres Belitung, karena bobol toko milik Asna (64).
Pria itu diringkus usai korban melapor ke SPKT Polres Belitung lantaran tokonya di Jalan Lettu Mat Daud, Tanjungpandan, Selasa (30/8) dibobol maling.
Korban melaporkan uang Rp 2,6 juta dalam kaleng di tokonya hilang dicuri. Tak hanya uang, 5 lembar surat emas ikut raib dalam kaleng tersebut.
Akhirnya warga Jalan ZA Pagar Alam, Tanjungpandan itu, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Belitung, Kamis (1/9) lalu.
BACA JUGA:Lomba Perahu Dayung Tradisional Sungai Buding, Kenalkan Wisata Mangrove dan Pulau Keran
Saat ini Fedro Renaldi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem membenarkan pelaku sudah ditahan karena kasus pencurian uang.
Kasus pencurian ini diketahui saat suami korban hendak Salat Subuh. Ia melihat kaca jendela toko sebelah kiri terbuka. Setelah itu sang suami memberitahukan kepada istrinya.
Mereka berdua lalu mengecek ke dalam toko. Saat dicek ke dalam toko, pasangan suami istri ini melihat kaleng tempat penyimpanan uang berpindah posisi.
BACA JUGA:Jual Bio Solar ke Supir Truk, Warga Tanjungpandan Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
Sebelumnya kaleng berada di dalam laci lemari bawah, lalu berpindah posisi di atas kursi. Usai dibuka, kaleng berisikan uang tersebut sudah tidak ada isinya.
Mengetahui tokonya kemalingan, wanita ini melaporkan ke polisi. Usai mendapat laporan korban, Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: