LSM Beltim Dukung Penegakan Hukum Penetapan CPCL, Perkebunan Plasma Sawit

LSM Beltim Dukung Penegakan Hukum Penetapan CPCL, Perkebunan Plasma Sawit

ILUSTRASI: Pegiat LSM Beltim mendukung penegakan hukum penetapan CPCL perkebunan plasma kelapa sawit--Jawaposagro

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pegiat LSM Belitung Timur (Beltim) yakni LSM Warna Indonesia, Wakasbangda Beltim dan LSM Fakta dukung terhadap proses penegakan hukum persoalan penetapan CPCL (calon petani calon lahan) perkebunan plasma kelapa sawit. 

Saat ini proses penegakan hukum terkait persoalan penetapan CPCL tersebut juga pengawasan oleh DPRD Beltim. "Dasar kami menyampaikan dukungan ini setelah mengkaji dan melakukan pencermatan di lapangan ternyata memang ada persoalan hukum," ungkap Koordinator Wakasbangda Beltim, Rudi Juniwira, Rabu (7/9).

Rudi dalam paparannya menyatakan total luas lahan yang sudah di tetapkan oleh Bupati Beltim dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 sebesar 2.635,786 hektare. Luasan tersebut terdiri dari seluas 447,607 hektare di tahun 2017, seluas 395,06 hektare di tahun 2020 dan seluas 1.793,119 hektare di tahun 2021. "Total luasan meliputi 20 Desa di Kabupaten Belitung Timur," ujar Rudi.

BACA JUGA:92 Lembaga PAUD Beltim Hadiri Acara Mendongeng, HUT ke-17 Himpaudi

Ketua LSM Warna Indonesia Syamsurizal menambahkan, setidaknya ada 5 persoalan hukum yang ditemukan dalam penetapan CPCL perkebunan plasma kelapa sawit di Kabupaten Belitung.

Pertama inskonsistensi keputusan Bupati Beltim dengan dua Permentan yang mengatur tentang program revitalisasi perkebunan dan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun sawit kepada masyarakat sekitar oleh pemegang IUP-B/IUP.

Kedua, persoalan penetapan calon petani yang tidak termasuk dalam katagori masyarakat sekitar yang layak. Ketiga, penetapan calon lokasi yang dilakukan tidak dengan itikad baik dan terbuka.

BACA JUGA:Tagih Janji, Penambang Bersama LSM Minta DPRD Beltim Gelar RDP, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Keempat dugaan modus penguasaan lahan dan serta; kelima, indikasi penyalahgunaan dana kredit untuk pembangunan kebun plasma. "Kelima persoalan tersebut sudah di urai dengan jelas dalam kajian yang sudah disampaikan," papar  Syamsurizal.

Sementara menurut Ketua LSM Fakta Ade Kelana, dari lima persoalan itu masing-masing mempunyai konsekuensi hukum. Misalnya terkait dengan inkonsistensi Keputusan Bupati Beltim tentang penetapan CPCL dengan 2 Permentan tersebut dapat berimplikasi cacat hukum, sedangkan  persoalan lainnya bisa saja mengarah kepada tindak pidana. 

"Tapi pada prinsipnya mengapa dukungan ini sampaikan kepada DPRD dan Kapolres Beltim guna perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha perkebunan secara berkeadilan serta memberikan kepastian hukum dalam usah perkebunan," kata Ade Kelana. 

BACA JUGA:Memilukan, 2 ABG Pangkalpinang Layani Nafsu Ayah Tiri, Kakek Malah Ikut 'Mencicipi'

Adapun dukungan proses penegakan hukum dan pengawasan DPRD telah disampaikan secara langsung kepada ketua DPRD disaksikan oleh anggota DPRD Beltim dan masyarakat, Selasa September 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: