Beliadi: DPRD Babel akan Sidak ke PKS Belitung, Harga TBS Masih di Bawah Ketetapan Provinsi

Beliadi: DPRD Babel akan Sidak ke PKS Belitung, Harga TBS Masih di Bawah Ketetapan Provinsi

Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Beliadi.-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Pulau Belitung.

Anggota DPRD Babel Beliadi, yang juga politisi Partai Gerindra sidak dilakukan karena harga beli tandan buah segar (TBS), PKS maupun mitra di Pulau Belitung masih di bawah Ketetapan Provinsi.

"Sidak ini sebagai tindaklanjut menyerap informasi yang terjadi di lapangan, bahwa saat ini masih banyak PKS membeli TBS di bawah ketetapan harga yang ditetapkan provinsi," Beliadi kepada Belitong Ekspres, Minggu (11/9).

Tak hanya itu, masih banyak mitra sebagai pemilik DO yang ada kerja sama dengan PKS membeli TBS dengan selisih harga sangat jauh. Makanya, persoalan tersebut harus segera dibereskan.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Tipikor DPRD Babel Bakal Bertambah? Marshal Sudah Dapat Bocoran

Beliadi mencontohkan. Misalnya ada salah satu PKS membeli TBS harga Rp 1.500 ke pemilik DO, tapi mitra tersebut baik koperasi atau badan hukum swasta lain membeli ke masyarakat di bawah harga Rp 900. 

"Ini kurang elok menurut saya koperasi atau mitra PKS telalu besar mengambil untung. Begitu juga dengan PKS-nya sendiri harga yang ditetapkan provinsi 1.800 dibeli di bawah itu, ini juga menyalahi ketetapan," tegas Ketua fraksi Gerindra DPRD Babel.

Oleh karenanya, Beliadi meminta kedua belah pihak harus diberikan sanksi. Jika masih bandel, ia minta PKS memutus kerja sama dan mencari mitra baru baik koperasi ataupun badan hukum lainnya.

BACA JUGA:Belitung Sukses Jadi Tuan Rumah G20 DMM, Isyak: Jadi Modal Pembangunan Ekonomi Pariwisata

"Begitu juga dengan PKS yang membeli harga di bawah ketetapan provinsi akan kami sidak. Bahkan, jika bandel kami akan akan usulkan sanksi ke kepada PKS tersebut," tegasnya lagi.

Kata anggota Komisi 1 DPRD Babel itu, berdasarkan informasi yang didapatnya semua PKS rata-rata melanggar aturan Perda. Di mana jarak kebun dengan jalan nasional minimal 500 meter. 

PKS juga melanggar aturan jarak kebun dengan jalan provinsi minimal 250 meter dan jarak kebun dengan jalan kabupaten 50 meter. Belum lagi jarak kebun dengan sungai dan anak sungai semua juga melanggar aturan.

BACA JUGA:Kawasan Wisata Kampong Reklamasi Selinsing Dibangun Cafe Terapung

"Saya sudah mendapat keluhan banyak dari masyarakat. Jika mitra dan PKS masih bermain-main, kita sikat lihat saja nanti, kedua belah pihak ini banyak sekali melakukan pelanggaran," tukas Beliadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: