Golongan Listrik Masyarakat Miskin Dihapus, Pemerintah Naikan Daya 450 VA Menjadi 900 VA
ILUSTRASI: Golongan listrik pelanggan masyarakat miskin akan dicabut, daya 450 VA dinaikan menjadi 900 VA--Jawapos.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Golongan listrik 450 VA bagi pelanggan masyarakat miskin bakal dihapus pemerintah. Semula daya lisrtik masyarakat miskin 450 volt ampere (VA) akan dinaikan menjadi 900 VA.
Kenaikan daya listrik bagi pelanggan masyarakat miskin tersebut sudah disetujui dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Banggar DPR RI sepakat untuk menaikkan daya pelanggan listrik yang tadinya 450 VA menjadi 900 VA. Sementara untuk 900 VA juga akan dinaikan menjadi 1.200 VA.
Ketua Banggar Said Abdullah menyatakan, pemerintah telah sepakat hapus dan menaikkan daya listrik golongan pelanggan masyarakat listrik tersebut.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2022, Kebutuhan 530.028 Formasi
Dengan jatah listrik orang miskin ditambah menjadi minimal 900 VA, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Dengan demikian, permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.
Menurut Said Abdullah, Peraturan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, tentang subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN.
Di mana subsidi tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Marsidi Satar Minta Pemprov Optimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Babel
"Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kami naikkan saja kebijakannya untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA," jelasnya, dilansir dari jpnn.com, kemarin.
Selain itu, Said minta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya tambahan ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut. "Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang mengotak-atik kotak meteran," ungkap Said Abdullah.
Dia melanjutkan, sejak 2017 tarif listrik baik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi tidak pernah ada kenaikan untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
BACA JUGA:Di Bawah Guyuran Hujan, Sejumlah Perwira Polres Beltim Dilantik, Dari Kasat Hingga Kapolsek Mutasi
Namun, pemerintah kemudian telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022 untuk pelanggan nonsubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com