Barek, Kurir Narkoba di Belitung Didakwa dengan Pasal Berlapis

Barek, Kurir Narkoba di Belitung Didakwa dengan Pasal Berlapis

Terdakwa Bachri alias Barek (43), saat duduk di kursi pesakitan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (14/9) kemarin--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: