Barek, Kurir Narkoba di Belitung Didakwa dengan Pasal Berlapis

Barek, Kurir Narkoba di Belitung Didakwa dengan Pasal Berlapis

Terdakwa Bachri alias Barek (43), saat duduk di kursi pesakitan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (14/9) kemarin--

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Cobra Satnarkoba Polres berhasil meringkus Bachri alias Barek (43) di kontrakan Sumber Jaya C nomor C 17, Jalan Selembat Lama, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Kamis (19/5).

Di kontrakan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 70,14 gram.

BACA JUGA:Kejurprov Babel Youth Aquatlhon Digelar di Belitung pada Oktober Mendatang

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti tiga alat hisap sabu (bong), dua buah timbangan digital, dua unit handphone, enam buah korek api gas, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: