Dua Tersangka Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Ditahan, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Dua Tersangka Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Ditahan, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Dua Tersangka Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel yang mengakibatkan kerugian Rp 5 miliar, resmi ditahan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) masjid asrama haji transit pada Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Belitung (Babel) 2020, resmi ditahan.

Kedua tersangka perkara dugaan Tipikor Masjid Asrama Haji yang ditahan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, yaitu Denny Sandra dan Lasidi.

Denny Sandra berperan selaku PPK dan Lasidi selaku konsultan dari CV Cipta Griya Persada yang beralamat di Jalan Perindustrian 1 nomor 7 Palembang.

Penahanan kedua tersangka merupakan satu produk Tipikor Kejati Babel sebagai hadiah HUT ke-62 Bakhti Adyaksa 2022 lalu.

BACA JUGA:Kejati Babel Garap Dua Kasus Tipikor, Sudah Enam Tersangka, Kerugian Capai Rp 8 Miliar

BACA JUGA:Kejati Babel Tangani 18 Kasus Tipikor, Diantaranya DPRD Provinsi dan Proyek Masjid Transit Haji

Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka itu telah menjalani pemeriksaan di Kejati Babel sejak  pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

"Kemudian tersangka ditahan pada pukul 14.15 WIB. Mereka  dilakukan penahanan di rutan pada Polresta Pangkalpinang," kata Kasi Penyidikan Kejati Babel, Himawan dilansir dari Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Selasa (27/9).

Penetapan tersangka Denny Sandra selaku PPK sebelumnya berdasar surat print 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. Sedangkan Lasyidi selaku konsultan perencana berdasar surat print  714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Tipikor DPRD Babel Bakal Bertambah? Marshal Sudah Dapat Bocoran

BACA JUGA:Tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Babel Tersangka Kasus Tipikor, Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar

Kasi Penkum Kejati Babel menambahkan, Basuki Raharjo,  penetapan tersangka sedikitnya telah memenuhi 2 alat bukti lengkap. Total kerugian negara sendiri dalam pusaran perkara terbilang besar yakni mencapai Rp 5 miliar.

"Tentunya penyidik dalam menetapkan nasib orang (tersangka.red) tidak bisa main-main, pasti sudah ada alat bukti lengkapnya," kata Basuki Raharjo.

Adapun pelaksanaan proyek masjid asrama haji Babel dikerjakan oleh kontraktor CV Andara Karya Abadi dengan konsultan perencana dari CV Cipta Griya Persada itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: