Satres Narkoba Polres Belitung Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, Ganja Hampir Setengah Kg
Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung saat melakukan pemeriksaan terhadap NC alias Dedek (20), tersangka pengedar ganja sintetis-Ist-
"Dalam kasus ini, tersangka menjual sekaligus pemakai. Proses penetapan Dedek sebagai tersangka membutuhkan waktu beberapa hari. Sebab kami harus uji lab terlebih dahulu mengenai kandungan zat narkotika di ganja sintetis," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Barek, Kurir Narkoba di Belitung Didakwa dengan Pasal Berlapis
"Dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Ipda Belly Pinem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: