Pengaduan Lingkungan, DLH Belitung Sosialisasikan Aplikasi Berasan

Pengaduan Lingkungan, DLH Belitung Sosialisasikan Aplikasi Berasan

DLH Kabupaten Belitung saat melakukan sosialisasikan Aplikasi Berasan, Rabu (12/10)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mulai melaksanakan sosialisasi Aplikasi Pengaduan Lingkungan Besadu Rakyat Seputar Lingkungan (Berasan).

Peserta sosialisasi kali ini yakni kepala desa dan lurah, ketua LPM, Ketua BPD se kecamatan Tanjungpandan, di aula Kantor Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (12/10) kemarin.

Sosialisasi itu akan terus dilaksanakan, guna mempersiapkan dan menyebarluaskan informasi adanya aplikasi Berasan sebelum dilauching pada akhir tahun mendatang.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan pencemaran lingkungan. Berasan ini adalah salah satu inovasi DLH terkait pengaduan lewat aplikasi.

BACA JUGA:DLH Belitung Antisipasi Timbulan Sampah Penyebab Banjir

"Baik itu pengaduan pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, sampai masalah limbah B3, sampah dll. Tentunya terkait lingkungan," kata Kepala DLH Belitung, Yasa, kepada Belitong Ekspres.

Menurut Yasa, bahwa dengan adanya aplikasi Berasan masyarakat semakin mudah untuk melaporkan, tidak perlu datang langsung ke kantor DLH.  "Saya selaku kepala dinas, berharap inovasi ini bermanfaat," ujarnya.

Yasa menjelaskan, program Berasan itu hampir sama prosesnya dengan inovasi bupati dan Wabup Belitung yakni Besadu. Di mana di Besadu semua aduan bisa diterima, sementara di Berasan ini khususnya terkait permasalah lingkungan. 

"Terkait penerapan aplikasi ini, kita selesaikan sosialisasinya, kemudkan aplikasinya diupgrade. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kita launching. Sosialisasi pertama di Kecamatan Tanjungpandan, nanti kecamatan lain menyusul," jelasnya.

BACA JUGA:Gali Potensi Ekonomi, Pansus Pengelolaan Kawasan Hutan DPRD Babel Konsultasi ke DLHK DIY

Yasa melanjutkan, dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melaporkan informasi terkait usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Di antaranya tidak memiliki izin, pencemaran atau perusakan lingkungan, pengelolaan B3 yang tidak sesuai, usaha atau kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan lingkungan hidup, dan usaha atau kegiatan yang bertentangan dengan izin Bupati Belitung.

Setelah informasi diterima, DLH akan melakukan proses penelaahan, verifikasi, kesimpulan, sampai kepada tindak lanjut yang dapat berupa rekomendasi sanksi administratif, pidana, maupun pelimpahan ke unit lain. "DLH juga akan memberikan jawaban kepada pengadu pada aplikasi tersebut," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: