Masyarakat Badau Keluhkan Bau Limbah Pabrik Sawit, Hari Ini DLH Belitung Uji Kelayakan Udara

Masyarakat Badau Keluhkan Bau Limbah Pabrik Sawit, Hari Ini DLH Belitung Uji Kelayakan Udara

Kepala DLH Kabupaten Belitung, Yasa--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, BADAU- Selasa (28/11/2023) hari ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung akan melakukan uji kelayakan udara di Desa Badau, Kecamatan Badau.

Pengujian kelayakan udara tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut adanya surat dari Kecamatan Badau terkait adanya bau limbah kelapa sawit yang dikeluhkan masyarakat setempat 

Masyarakat Kecamatan Badau menduga bau tak sedap itu berasal dari limbah pabrik pengelolaan minyak kelapa sawit. Maka dari itu pihak perusahaan diminta ikut mendampingi.

"Kami minta pihak perusahaan juga ikut karena jadwal labor kita juga cukup padat," kata Kepala DLH Kabupaten Belitung, Yasa kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Beliadi Janji Dukung Selamatkan PT Timah, Tapi Dengan Syarat...

BACA JUGA:4 Alasan Kenapa Lenovo Menjadi Brand Laptop Paling Laris di Indonesia Saat Ini

Menurut Yasa, pemeriksaan kelayakan udara akan berlangsung selama 24 jam dan dilaksanakan di dua lokasi. Itu sesuai dengan kesepakatan bersama dengan partisipasi masyarakat terkait keluhan bau limbah tersebut.

"Jadi di Kantor Camat Badau satu dan dekat Kelekak Datuk itu ada satu nantinya," sebut Yasa.

Yasa menegaskan bahwa uji kelayakan udara akan dilakukan untuk menentukan apakah kualitas udara tersebut tercemar atau tidak. Oleh karena itu, apabila hasil uji laboratorium melebihi batas mutu yang ditetapkan, maka tindak lanjut akan dilakukan.

"Saat ini masih dalam tahap dugaan, sehingga kita tidak dapat memberikan justifikasi. Hasil uji akan diumumkan setelah 14 hari sesuai dengan standar Prosedur Operasional Standar (SOP)," ungkapnya.

BACA JUGA:Sukses, Ini Daftar Juara Turnamen Bola Voli KPOB Cup 2023

BACA JUGA:12 Tokoh Seni dan Budaya Daerah Belitung Mendapat Penghargaan

Kemudian Yasa menambahkan, ketika ada hasil uji labor dan hasilnya melebihi baku mutu, maka perusahaan itu akan diperingatkan. 

Maka, perusahaan wajib melakukan perbaikan tentunya, namun kalau tidak dilakukan perbaikan, DLH Belitung akan merekomendasi kepada KLHK guna melakukan tindaklanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: