Pemkab Belitung Mulai Berikan Obat Pencegahan Kaki Gajah

Pemkab Belitung Mulai Berikan Obat Pencegahan Kaki Gajah

Pencanangan itu ditandai dengan minum obat pencegahan kaki gajah oleh Bupati Belitung, H Sahani Saleh dan Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie--

Regina menjelaskan, pemberian obat kaki gajah disesuaikan dengan usia penerima dan karakteristik wilayah. Kabupaten Belitung yang sebelumnya telah eliminasi kasus kaki gajah, namun ternyata kasusnya masih ditemukan.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut di THM Karaoke SL, 28 Adegan Diperagakan

"Maka kebijakan dari WHO yakni pemberian obat tiga regimen IDA atau ivermectin, DEC, dan albendazole. Regimen IDA ini diberikan pada usia antara 5-70 tahun," jelasnya.

Sementara untuk usia 2-5 tahun, pemberian obat regimen DA atau DEC dan albendazole. Ada kebijakan dari WHO diberikan tambahan ivermectin supaya lebih bagus. 

"Jumlah obat itu diberikan berdasarkan ukuran tinggi badan, masing-masing obat ada ketentuan," jelas Regina. 

Pemberian obat juga dilakukan dengan menyasar seluruh masyarakat. Sebab, kabupaten Belitung juga menjadi satu dari delapan daerah yang melaksanakan pemberian obat pencegah massal filariasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1231/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Obat Pencegah Massal Filariasis Regimen IDA dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bintan, Pangkajene Kepulauan, Boven igoel, dan Asmat, di Mimika, Sarmi dan Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Pemdes Aik Selumar Lakukan Mediasi, Polemik Pemanfaatan Lahan Sawit Eks PT AMA

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung, drg  Dian Farida mengatakan, obat pencegahan kaki gajah atau filariasis akan diberikan kepada masyarakat melalui Puskesmas yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Belitung. 

Obat-obatan tersebut saat ini sudah diserahkan kepada masing-masing Puskesmas yang dimaksud. 

"Pengelola program filariasis dan dokter umum, beserta kawan-kawan puskesmas akan melakukan pemberian obat di masing-masing wilayah kerja," kata drg Dian Farida.

Menurut drg Dian Farida, pemberian obat ini tetap memperhatikan indikasi medis penerima. Obat pencegahan juga tidak boleh diberikan pada ibu hamil atau pasien dengan kondisi medis tertentu yang tidak diperkenankan.

BACA JUGA:Pelanggar Lalu Lintas Selama OZM 2022 di Belitung Didominasi Pengendara Motor

Lanjutnya, penerima obat pencegahan kaki gajah ini nantinya akan mendapat kartu. Dalam kartu tersebut memuat data gejala yang timbul setelah mengonsumsi obat tersebut. Walaupun selama ini dampak ikutan konsumsi obat pencegahan kaki gajah jarang terjadi. 

"Sebelum pemberian obat ada screening kesehatan, ada SOP yang harus dipenuhi, ada tanya-jawab dengan yang akan menerima pengobatan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: