Komunikasi Via Michat, Deal Rp 300 Ribu, Tommy Tusuk IP Usai Bercinta di Kosan Aik Ketekok

Komunikasi Via Michat, Deal Rp 300 Ribu, Tommy Tusuk IP Usai Bercinta di Kosan Aik Ketekok

Satreskrim Polres Belitung saat menunjukkan tersangka penusukan wanita berinisial IP di kos-kosan Desa Aik Ketekok dan barang bukti saat konferensi pers, Rabu (26/10)--

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.

BACA JUGA:Pengaruh Alkohol, Doni Cs Aniaya Riski di Pantai Air Saga, Tusuk Korban Pakai Pisau

"Untuk barang bukti yang kita amankan handphone milik korban yang dicuri oleh tersangka. Dan baju yang digunakan korban serta pisau," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial IP (26) asal Jakarta ditusuk oleh teman prianya di kos-kosan Jalan Telek, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Peristiwa penusukan dengan benda tajam tersebut terjadi di kos-kosan Jalan Telex Dalam, Desa Aik Ketekok, Jumat (21/10). Akibatnya wanita itu mengalami luka serius di bagian perut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: