Kronologi Kasus Penganiayaan Pelajar MTs Tanjungpandan Versi Keluarga Tersangka

Kronologi Kasus Penganiayaan Pelajar MTs Tanjungpandan Versi Keluarga Tersangka

Ardiansyah selaku pihak keluarga AM, tersangka penganiayaan pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan --

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ardiansyah, selaku keluarga AM (15) tersangka kasus penganiayaan pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan yang videonya viral di media sosial angkat bicara.

Selaku pihak keluarga, ia menjelaskan kronologi sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan, AP (15).

"Penyebab AM melakukan pemukulan terhadap AP (pelajar MTs) disebabkan karena dia tidak terima sepupunya RK (14) dipukul oleh AP," kata Ardiansyah selaku keluarga AM dan RK kepada wartawan, Rabu (2/11).

Pria itu menjelaskan, sekitar seminggu sebelum terjadinya pemukulan yang viral di media sosial antara Tim RK dan Tim AP bermain futsal. Lalu keduanya sempat saling ketersinggungan.

BACA JUGA:Video Penganiayaan Pelajar di Belitung Kembali Viral, Kejadian di Samping MTs Negeri 1 Tanjungpandan

Beberapa hari setelah itu, antara RK dan AP bertemu di salah satu SMP Negeri yang ada di Belitung. Keduanya sempat cekcok, hingga akhirnya AP memukul RK dibagian wajah. 

"Setelah peristiwa itu, mereka sudah damai dan tidak mempermasalahkan hal tersebut," ungkap Ardiansyah.

Namun, beberapa hari kemudian, RK bercerita kepada AM terkait pemukulan yang dilakukan oleh AP. Tak terima dengan perlakuan AP, AM mendatangi korban di MTs Negeri 1 Tanjungpandan.

"Hingga akhirnya terjadilah pemukulan yang viral di media sosial. Setelah itu, AM dilaporkan pihak keluarga AP dan dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Penganiaya Pelajar MTs 1 Negeri Tanjungpandan Diringkus Polisi, Begini Nasibnya

Ardiansyah menambahkan, setelah terjadinya kasus penganiyaan tersebut pihak keluarga sempat mendatangi rumah korban. Dan meminta maaf atas peristiwa yang dilakukan oleh AM. "Secara Agama, pihak keluarga memaafkan. Namun proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku kekerasan atau tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial sudah diringkus jajaran Satreskrim Polres Belitung, Sabtu (29/10) malam. Saat ini pelaku berinisial HR alias AM (15) resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

HR ditangkap di kediaman kawasan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung setelah mendapat laporan dari keluarga korban remaja laki-laki berinial AP alias AR (15). Korban AP adalah pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan.

"Benar pelaku sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada Belitong Ekspres, Minggu (30/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: