Kronologi Kasus Penganiayaan Pelajar MTs Tanjungpandan Versi Keluarga Tersangka

Kronologi Kasus Penganiayaan Pelajar MTs Tanjungpandan Versi Keluarga Tersangka

Ardiansyah selaku pihak keluarga AM, tersangka penganiayaan pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan --

BACA JUGA:Unit PPA Satreskrim Polres Belitung Diversi Penganiaya Pelajar MTs Negeri 1 Tanjungpandan, Ini Alasannya

Iptu Edi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar MTS Negeri 1 Tanjungpandan Jalan Hasyim Indris  Pilang , Jumat (28/10) siang. Saat itu, korban berada di bengkel sepeda motor yang ada di lokasi.

Lalu, dia dipanggil oleh temannya berinisial RK. Setelah itu korban mendatangi RK yang lokasinya tak jauh dari bengkel motor tersebut. Sesampainya di lokasi, dia melihat banyak orang termasuk tersangka.

"Kemudian tersangka menyuruh RK berduel dengan korban. Sebab, sebelumnya antara korban dan RK ada masalah. Tetapi korban menolak lantaran sudah ada perdamaian sebelumnya," jelas Iptu Edi.

Mendengar penolakan itu, tersangka yang merupakan seorang nelayan tidak tamat sekolah dasar (SD) ini langsung menampar pipi korban. Pelaku juga memukul mengunakan tangan di bagian kepala siswa kelas 2 tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Belitung dan Bupati Raih AHI 2022, Terpopuler di Media Digital

Korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun tersangka terus melayangkan pukulan di bagian tubuh siswa tersebut. Setelah itu, sejumlah orang yang ada di lokasi berusaha untuk melerai keduanya.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek di bagian telinga. Lalu mata korban mengalami lebam di sebelah kanan dan kepala. Korban juga mengalami luka lecet di bagian leher," ungkapnya.

Iptu menambahkan, motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran korban tidak mau disuruh berduel dengan RK yang merupakan sepupu tersangka. Sehingga membuat tersangka emosi, lalu terjadilah penganiayaan tersebut.

"Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

"Atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Penganiyaan. Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," pungkasnya.

BACA JUGA:Setda Rilis Daftar Pemenang Pawai Promosi Potensi Pembangunan Belitung 2022

Diberitakan sebelumnya, Video penganiayaan seorang pelajar di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kembali viral di media Sosial. 

Kali ini kasus penganiayaan ini diduga terjadi di samping MTS Negeri 1 Tanjungpandan, Belitung  yang berada di kawasan Pilang.

Masing-masing ada dua video yang viral termasuk di What'sApp Grup. Video pertama berdua 14 detik dan kedua 30 detik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: