Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

Polres Belitung saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan janda muda asal Garut di Kafe Suka Hati, Desa Dukong--(Dok BE)

Seorang janda muda bernama Fatma alias Dea (21) asal Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tewas mengenaskan di tangan pria bernama Rahman Dahiri (35), dengan kondisi bersimbah darah. 

Tak butuh waktu lama polisi meringkus pelaku Rahman Dahiri. Jajaran Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku di Jalan Kamboja Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, sekitar Pukul 04.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: