Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

Polres Belitung saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan janda muda asal Garut di Kafe Suka Hati, Desa Dukong--(Dok BE)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Rahman Dahiri (35), terdakwa kasus pembunuhan janda muda asal Kabupaten Garut dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 14 tahun. 

Pasalnya, Rahman Dahiri telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Fatma alias Dea, janda muda asal Garut di Kafe Suka Hati, Desa Dukong,  Tanjungpandan, Juli 2022 lalu.

Amar tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Sanggam Aritonang, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (7/11) kemarin.

Sebelumnya, dalam kasus ini Rahman Dahiri didakwa pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. 

BACA JUGA:DPPKBPMD Belitung Dorong Pemdes Optimalkan PADes

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan Janda Garut di Kafe Suka Hati Tahap Dua, Rahman Dahiri Tanahan Jaksa

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian, JPU Sanggam Aritonang membacakan tuntutannya.

Berdasarkan fakta persidangan, seperti melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saksi dan barang bukti yang dihadirkan, JPU mampu membuktikan terdakwa bersalah.

Yakni melanggar Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. 

"Dan menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Sanggam.

BACA JUGA:Terkait Kasus Penangkapan 1 Ton Timah, Akhirnya Polda Babel Buka Suara

BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Tetapkan Pasutri Tersangka, Ada Ratusan Barang Bukti Curian

Menanggapi tuntutan dari JPU, terdakwa Rahman Dahiri melalui Penasihat Hukum Marihot Tua Silitonga, mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Sidang dilanjutkan Rabu, besok dengan agenda Pledoi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Suka Hati, Jalan Pilang Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (18/7) dini hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: