KPU Beltim Pastikan Segera Bentuk Adhoc PPK Kecamatan

KPU Beltim Pastikan Segera Bentuk Adhoc PPK Kecamatan

Komisioner KPU Kabupaten Beltim Asrikhah--

Ia menambahkan, masa kerja adhoc PPK masih sama dengan penerapan aturan baru yakni penghapusan periodesasi serta usia maksimal 50 tahun saat mendaftar. "PNS bisa mendaftar asalkan ada izin dari pimpinan atau atasan langsung," ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: