Dibuka Pekan Depan, KPU Beltim Siapkan Rekrutmen 3.267 Petugas KPPS Pemilu 2024

Dibuka Pekan Depan, KPU Beltim Siapkan Rekrutmen 3.267 Petugas KPPS Pemilu 2024

Sosialisasi Pembentukan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS untuk Pemilu 2024 di Hotel Guest Manggar, Selasa (5/12/2023)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - KPU Beltim menyiapkan proses rekrutmen sebanyak 3.267 orang akan dipersiapkan sebagai petugas KPPS dan Ketertiban TPS untuk Pemilu 2024.

Petugas KPPS dan Ketertiban TPS pada Pemilu 2024 mendatang nantinya bakal ditempatkan di 363 TPS yang tersebar se Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Beltim Asrikhah mengatakan, perekrutan akan dibuka untuk umum mulai pekan depan.

Sebagaimana ketentuan, perekrutan petugas KPPS dan Ketertiban TPS dipersyaratkan bagi yang telah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

BACA JUGA:Gelar Workshop, Kesbangpol Beltim Cegah Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

"Kami batasi umur 55 tahun supaya kejadian di Pemilu 2019 tidak terulang lagi dimana banyak yang tumbang," kata Asrikhah dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS untuk Pemilu 2024 di Hotel Guest Manggar, Selasa (5/12/2023).

Asrikhah menyatakan sesuai ketentuan, ada sebanyak 9 orang anggota KPPS yang bertugas memastikan Pemilu berjalan lancar dan sesuai peraturan.

Rekrutmen petugas KPPS ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1.669 dan Keputusan KPU RI Nomor 067 Tahun 2023 tentang Juknis dan Nomor 1169 tentang pedoman untuk rekrutmen badan adhoc di tingkat KPPS. 

Kata Asrikhah, PPK maupun PPS akan menyosialisasikan terkait syarat-syarat pembentukan badan adhoc KPPS di masing-masing wilayahnya.

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di STKIP Pasundan, KONI Beltim Buka 40 Kuota Beasiswa

"PPK harus gencar sosialisasi di wilayah kecamatan, PPS akan sosialisasi di wilayah desa. Yang mana yang diundang di desa biasanya adalah paguyuban RT, RT, Karangtaruna kelurahan, PKK, dan tokoh masyarakat," katanya.

Pengumuman rekrutmen dan pendaftaran calon KPPS akan dilaksanakan dalam rentang waktu 11 hingga 22 Desember 2023. Setelahnya dilanjutkan pengumuman lolos syarat administratif pada tanggal 23 sampai 25 Desember 2023.

Masa sanggah beririsan pada tanggal 23-28 Desember bersamaan dengan menerima tanggapan dan masukan masyarakat. Sementara itu 29-30 Desember pengumuman dan dilanjutkan pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024. 

Asrikhah menambahkan, salah satu tantangan rekrutan adalah TPS yang ada di pulau-pulau karena kendala akses yang perlu waktu lama untuk menjangkaunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: