Tersangka Pidana Lingkungan di Desa Sukamandi, Rigo Cs Kembali Melawan Gugat Gakkum KLHK
Penasihat Hukum Cahya Wiguna beserta tersangka Sardoni Cs, usai memenangkan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan bulan April 2022-Ist-
"Untuk jadwal sidangnya nanti, akan kami informasikan," kata Imam kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Lion Air Maskapai Terburuk Nomor 1 di Dunia, Ini Hasil Survei Travel Bounce
BACA JUGA:Penting untuk Tenaga Kerja, Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan
Diberitakan sebelumnya, tiga orang penambang kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus penambangan timah ileg di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Padahal sebelumnya, tiga orang tersangka bernama Sardoni, M Rizal dan Rigo sudah bebas dari Tahanan Polres Beltim karena menang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung.
Setelah beberapa bulan menang praperadilan, Sardoni Cs kembali ditetapkan tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Bahkan Ditjen Gakkum KLHK telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiga orang tersangka tersebut. Postingan DPO lengkap dengan foto dan masing-masing identitas ketiga tersangka penambangan ilegal tersebut.
BACA JUGA:Rudi Hartono Sebut Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan dan Kesehatan Hewan Sangat Penting
BACA JUGA:Baznas Belitung Salurkan Zakat Berupa Bantuan Modal Pelaku UMKM, Total Rp 50 Juta
Rigo Cs ditetapkan sebagai DPO tersangka kasus tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar.
Bila melihat atau mengetahui keberadaan ketiga orang tersebut, mohon dilaporkan ke Ditjen Gakkum KLHK atau ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: