Penting untuk Tenaga Kerja, Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan
Anggota DPRD Provinsi Babel, Taufik Mardin sosialisasi Perda Babel tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (12/11)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Taufik Mardin menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Babel Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Sosialisasi Perda Babel tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dihadiri 50 orang peserta itu dilaksanakan Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (12/11) kemarin.
Sedangkan untuk narasumber sosialisasi Perda Babel tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut menghadirkan Harpan Effendi yang didampingi Taufik Mardin
Dalam sosialisasi itu Politisi PDI Perjuangan Taufik Mardin menyampaikan pentingnya bagi para pekerja untuk mengetahui tentang aturan yang diatur dalam Perda Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Rudi Hartono Sebut Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan dan Kesehatan Hewan Sangat Penting
Perda Babel Nomor 4 Tahun 2019 seperti mengatur hak-hak tenaga kerja, begitu juga dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan di Provinsi Babel.
"Banyak permasalahaan ketenagakerjaan, jadi Perda ini sangat luar biasa dari sisi hak dan kewajiban, serta kesepakatan kedua belah pihak diatur di dalamnya," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres usai acara sosialisasi.
Menurut Taufik Mardin, bahwa ada beberapa hal penting yang diatur oleh Perda tersebut, diantaranya apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Maka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selaku pengawas dapat memberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
BACA JUGA:Turnamen Komunitas Gaple Dusun Mekar Jaya Pererat Silaturahmi Warga
"Nah ini yang tidak pernah disosialisasikan, maka jika tenaga kerja ada masalah, mereka bingung arah aduannya kemana," sebut Taufik Mardin.
Ia juga berpesan kepada SPSI di kabupaten, maupun provinsi ataupun di beberapa perusahaan agar terus membantu karyawan yang sedang mengalami masalah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Belitung itu memaparkan, ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan yang meliputi informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja.
Kemudian ada kegiatan pelatihan, pemagangan, sertifikasi kompetensi kerja, dan akreditasi lembaga pelatihan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pelayanan produktivitas kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: