Nanda Setyabudi Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga

Nanda Setyabudi Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga

Nanda Setyabudi saat sidang vonis Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga secara online beberapa waktu lalu--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Nanda Setyabudi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pangkalpinang, selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.

Apabila Nanda Setyabudi tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 7500.

Dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 - 2019.

"Sidang tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 14 November 2022 lalu, di Pangkalpinang," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro, Senin (21/11) kemarin.

BACA JUGA:Indra dan Daffa Raih Penghargaan di Moment HUT ke-22 Provinsi Babel

BACA JUGA:Nanda Didakwa Pasal Berlapis, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga, Uang Rp 600 Juta 'Mengalir'

Anggoro menjelaskan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pangkalpinang dilaksanakan melalui sarana video conference aplikasi zoom dan dipimpin hakim ketua majelis Dewi Sulistiarini.

Berdasarkan fakta persidangan seperti pada saat melakukan perjalanan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, terdakwa Nanda Setyabudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Oleh karena itu, terdakwa Nanda terbukti bersalah. Dan dijatuhkan penjara selama satu tahun delapan bulan penjara. Dan denda Rp 2 miliar, oleh majelis hakim," jelas Anggoro.

BACA JUGA:Band Indie Chromst Rilis Video Klip Terbaru, 'Dehidrasi' Ft Vita Fradita

BACA JUGA:22 Tahun Provinsi Babel, Bupati Belitung: Masih Ada Kesejanjangan

Anggoro mengungkapkan, setelah mendengar putusan tersebut, majelis hakim memberikan pilihan kepada JPU dan terdakwa. Pikir-pikir selama tujuh, terima atau banding.

"Atas putusan itu, Nanda Setyabudi memilih menerima. Kami juga sama memilih menerima putusan dari majelis hakim," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: