Cabuli Anak di Bawah Umur di Beltim, Kakek Pur Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Cabuli Anak di Bawah Umur di Beltim, Kakek Pur Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi: Kakek Pur divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti cabuli anak di bawah Umur di Beltim--Antara

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Purnomo alias Kakek Pur (41) yang cabuli anak di bawah umur di Belitung Timur (Beltim) akan menghabiskan masa tuanya di penjara.

Pasalnya kakek Pur yang cabuli dua anak di bawah umur di Beltim itu, divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan penjara selama 20 tahun. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 Miliar.

Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Amar putusan kakek Pur sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, 25 Oktober 2022.

Vonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan terhadap kakek Pur lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim).

BACA JUGA:2 Sahabat Siswi SD Ini Juara Belitung Geopark Trail Run 2022

BACA JUGA:Dispora Sukses Gelar Belitung Geopark Trail Run 2022

Dalam kasus pencabulan ini, kakek Pur dituntut penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada 18 Oktober 2022.

Sebab, dalam perkara ini JPU Kejari Beltim Yuli Redha Rosalin dan Citra Anggini Eka Putri mampu membuktikan terdakwa bersalah. Kakek Pur terbukti mencabuli korban anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan berinisial JSS (9) dan APS (7). 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Dan kakek Pur pernah dihukum dengan kasus yang sama (residivis).

BACA JUGA:Munzilin Ketua DPD APDESI Babel 2022-2027

BACA JUGA:Nelayan Desa Baru Temukan 3 Bantalan Kursi Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Beltim

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, putusan terdakwa Purnomo alias Kakek Pur sudah dilaksanakan, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa bersalah. Sebagaimana pasal yang dituntutkan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: