Cabuli Anak di Bawah Umur di Beltim, Kakek Pur Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Cabuli Anak di Bawah Umur di Beltim, Kakek Pur Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ilustrasi: Kakek Pur divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti cabuli anak di bawah Umur di Beltim--Antara

"Namun untuk vonis, kami menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Subsider 6 bulan kurungan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Imam, Minggu (27/11).

Hal yang memberatkan, atas perbuatannya membuat korban trauma. Selain itu, dalam hal ini terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Dr Abdur Kadir SH MH mengatakan, kasus pencabulan dilaporkan oleh keluarga korban pada Bulan Juni 2022 lalu di Polres Beltim.

BACA JUGA:Penyebab Helikopter Polri Diduga Jatuh di Perairan Laut Belitung Timur

BACA JUGA:Helikopter Polri Lost Contact dan Kecelakaan di Perairan Pulau Buku Limau Belitung Timur

Kakek Pur dilaporkan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial JSS dan APS di warung kopi  milik orang tuanya, yang ada di kawasan Beltim. 

Dari hasil visum, kedua korban mengalami luka robek pada selaput darah. Dan Hasil Pemeriksaan Psikologis terhadap para korban, keduanya mengalami trauma berat.

Abdur Kadir menjelaskan, mengenai vonis dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang lebih berat dibandingkan tuntutannya, dia menyatakan menerima.

"Kami memilih menerima. Hal yang sama juga diungkapkan oleh terdakwa. Dia memilih untuk menerima vonis tersebut," kata Abdur Kadir melalui rilisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: