Kabur Dari Sel Tahanan, Fachbian DPO Polres Belitung, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Kabur Dari Sel Tahanan, Fachbian DPO Polres Belitung, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Tersangka Fachbian alias Ian yang kabur dari sel tahanan menjadi DPO Polres Belitung-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Polres Belitung resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fachbian alias Ian (41), tersangka kasus narkoba yang kabur dari sel tahanan pekan lalu.

Hingga saat ini, tim dari Polres Belitung masih melakukan pencarian terhadap mantan sipir Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut.

"Sampai hari ini (tadi malam,red) kita masih melakukan pencarian terhadap tersangka," kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Anton Sinaga SH, kepada Belitong Ekspres

Anton Sinaga membenarkan pihak kepolisian telah mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka Fachbian. Tersangka Fachbian beralamat di Jalan Air Serkuk RT 25 RW 11, Desa Air Saga Tanjungpandan.

BACA JUGA:Tersangka Narkoba Kabur Dari Sel Tahanan Polres Belitung, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Gadis Belitung Melahirkan Anak di Luar Nikah dengan Polisi, Tes DNA 99 Persen Positif

"Ciri-ciri wajah tersangka ada tahi lalat di pipi kanan. Perawakan gemuk tinggi 175 cm. Rambut hitam ikal pendek. Warna kulit sawo matang, telinga anting gandul," jelasnya.

"Jika ada yang melihat ciri-ciri orang tersebut, silahkan laporkan ke Polres Belitung atau Polsek terdekat," sambung Anton Sinaga.

AKP Anton menambahkan, tersangka Fachbian ditahan pada 24 September 2022 lalu. Saat itu, dia bersama rekannya yakni tersangka Godel kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Pelabuhan Tanjungpandan.

Dari tangan tersangka, tim Gabungan yang dipimpin Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan menemukan barang bukti sabu berat bruto 19,75 gram yang disembunyikan di dalam kardus berisikan makanan ringan.

BACA JUGA:Pemuda Ini Diringkus Polsek Tanjungpandan, Hendak Mencuri LPG 3 Kg Pakai Motor Pacar

BACA JUGA:Serius, Investor Tiongkok Pastikan 4 Poin Investasi Miliaran Dolar di Belitung

Atas perbuatannya, Fachbian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 132 KUHP. "Untuk proses sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Belitung," pungkasnya.

Sebelumnya, Fachbian tersangka dugaan kasus Penyalahgunaan narkoba kabur dari sel tahanan Polres Belitung. Tahanan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut kabur melarikan diri dari sel Polres Belitung pada Rabu (31/11) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: