Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan MMEA 'Tak Bertuan', Potensi Kerugian Negara Rp 16,8 Miliar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan saat memusnahkan 10.539 botol Minum Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tak Bertuan, Selasa (13/12)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan (KPPBC TMP C Tanjungpandan) musnahkan 10.539 botol Minum Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tak bertuan.
Selain MMEA tak Bertuan yang bernilai miliaran rupiah, Bea Cukai Tanjungpandan, juga musnahkan sebanyak 12.928 batang rokok Ilegal dari penindakan selama tahun 2022. Kegiatan Pemusnahan dilakukan, Selasa (13/12).
Hadir kegiatan pemusnahan itu, Bupati Belitung H Sahani Saleh, Kepala BNNK Belitung Nasrudin, Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara H. AS Hanandjoeddin Khaerul Assidiqi, Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah beserta undangan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpandan Jerry Kurniawan mengatakan, Minum Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tak Bertuan itu bernilai Rp 8,1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 16,8 miliar.
BACA JUGA:Mayat Markus Ditemukan Mengapung, Polres Belitung Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan
Jerry Kurniawan mengungkapkan, adapun tujuan akhir puluhan ribu botol minum MMEA Ilegal tersebut kemungkinan ke Jakarta dan di Kabupaten Belitung hanya transit. Penindakan dilakukan pada awal November 2021 lalu.
“Minol ini hanya transit ke Belitung, saat penindakan tidak ada pihak yang langsung bertanggung jawab terhadap barang itu. Kami juga mencari bukti pendukung lainnya namun tidak ada yang dapat memberikan informasi yang akurat,” jelas Jerry.
Jerry menambahkan, selama periode November 2021 sampai Oktober 2022, Bea Cukai Tanjungpandan juga melakukan penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Yaitu, delapan pelanggaran narkotika dan prekusor.
Kemudian dari penindakan tersebut, enam kasus telah dilimpahkan ke pihak BNN dan Polri yang terdiri dari lima gram sinte, 458,49 gram sabu, 10 butir alprazolam, 10 butir lorazepam, 12 gram ganja, lima mililiter sinte, 600 butir tramadol dan 696 butir trihexyphenidyl.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Beltim Ringkus 2 Pencuri Target Operasi
"Pemusnahan ini merupakan salah satu perwujudan dari DJBC yang dilaksanakan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, KPPBC TMP A Palembang, KPPBC TMP B Lampung dan KPPBC TMP C Tanjungpandan," kata Jerry.
Menurut Jerry, pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai. Sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang Ilegal.
"Tentunya, kami ucapakan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait yang telah mendukung kami. Semoga sinergi yang telah terjalin selama ini dapat ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat," tutupnya.
Sementara itu Bupati Belitung, Sahani Saleh menilai bahwa 10.539 botol MMEA yang diamankan pada awal November 2021 lalu tersebut diduga Ilegal. "Lebih dari sepuluh ribu Minol inikan ilegal, dari pada rusak generasi kita, ya dimusnahkan,” kata Bupati Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: