Pasangan Kekasih Ini Juga Jual Voucher Internet Palsu di Membalong, Begini Nasibnya
Jajaran Polsek Membalong dan unsur desa saat melakukan RJ terhadap tersangka kasus penipuan berkedok voucher internet palsu-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MEMBALONG - Kasus penipuan berkedok voucher internet palsu tidak hanya terjadi di kawasan Sijuk saja, melainkan juga di Kecamatan Membalong. Pelakunya sama, pasangan kekasih pria Berinisial WT dan wanita berinisial AS.
Bahkan pasangan kekasih warga Pulau Bangka ini, pelaku penipuan berkedok voucher internet palsu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong.
"Kedua pelaku ini melakukan penipuan voucher internet di salah satu toko di Kawasan Desa Lasar, Membalong. Yaitu di toko milik Erni Maimunah," kata Kapolsek Membalong AKP Gilang Indra, Minggu, (18/12).
AKP Gilang menjelaskan, peristiwa penipuan itu terjadi sekitar Bulan November 2022 lalu. Saat itu, mereka mendatangi toko tersebut mengaku dari Dahsyat Cell dan menawarkan voucher tersebut.
BACA JUGA:Senam Sehat Bersama Harian Belitong Ekspres 2022 Sukses Digelar!
Setelah itu, korban membeli dengan harga kurang lebih Rp 2 juta dan mengecek nomor voucher tersebut. Namun, tidak ada pulsa alias voucher palsu.
Mengetahui hal itu, dia langsung melaporkan ke Polsek Membalong. Memendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, keduanya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung. Kedua pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan," jelasnya.
Namun karena pihak korban enggan meneruskan perkara ini, akhirnya Polsek Membalong melakukan restorative justice (RJ), pekan lalu.
"Korban memilih menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan (damai). Dari pihak pelaku juga telah mengembalikan uang tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan kekasih pria berinisial WT dan wanita AS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Belitung, karena melakukan penipuan dengan menjual voucher kuota internet palsu.
WT dan AS, pasangan kekasih yang merupakan warga Pulau Bangka ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Belitung, di salah satu hotel di Jalan Air Saga, Tanjungpandan, Sabtu (27/11) pekan lalu.
Keduanya melakukan penipuan dengan modus jual voucher kuota internet palsu di kawasan Desa Tanjung Binga, Sijuk. Akibat perbuatan tersebut, dua orang korban mengalami kerugian lebih dari Rp 3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: