Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

Anggota DPRD Belitung PCN bersama sejumlah saksi lainnya saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang-Ist-

Tanah tersebut dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk membangun sekolahan. Bahkan saksi PCN juga membantu mengantarkan surat permohonan sondir atas nama PT Mutiara Pratama Konsultan ke DPUPR Belitung.

BACA JUGA: PLN Babel Siagakan Pasokan Listrik Tetap Handal Selama Nataru 2023

Berlanjut keterangan saksi MD Kepala bidang pembinaan SMP pada Dindikbud Belitung, yang menerangkan bahwa ia tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa Juhri dalam proyek itu.

Selanjutnya, dari keterangan JM Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Belitung, pada pokoknya menerangkan telah mencatatkan aset yang telah dihibahkan oleh saksi PCN.

Dari keterangan saksi MA, pada pokoknya membenarkan jika lokasi rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan berasal dari hibah saksi PCN, yang dulunya merupakan bekas lahan pertanian basah. MA menerangkan lokasi masuk dalam zona/area yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan sarana Pendidikan.

Setelah itu, dari keterangan saksi KD Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana Prasarana Perbekalan Labolatorium, DPUPR pada pokoknya membenarkan bahwa saksi PCN yang mengantarkan surat Sondir pembangunan SMPN 8 Tanungpandan. Dan juga Saksi PCN yang telah mengambil surat hasil Sondir tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Kinerja PLN Babel, BBJP Plant Alternatif Solusi Penanganan Sampah

"Hal yang sama juga diungkapkan oleh Saksi AA dan IR. Mereka juga selaku staf Unit Pelaksana Teknis Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ungkapnya.

Sementara itu, untuk keterangan YI, ia menerangkan bahwa dia menghubungi terdakwa Suardi. YI memberitahukan terkait adanya pekerjaan Jasa Konsultasi Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan.

"Dia (YI) juga menerangkan jika dirinya tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa Juhri dalam proyek tersebut," terang Anggoro.

Anggoro menambahkan, para saksi membenarkan semua keterangan yang telah tertuang pada Berita acara dalam berkas perkara Terdakwa Suardi dan terdakwa Juhri.

Yakni sebagaimana diuraika dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Belitung Timur Raih Penghargaan Kabupaten Informatif Tahun 2022, Berhasil Terapkan KIP

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: