Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

Anggota DPRD Belitung PCN bersama sejumlah saksi lainnya saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang-Ist-

"Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti," pungkas Anggoro.

Diberitakan sbelumnya, sebanyak 5 saksi dihadirkan dalam sidang Juhri dan Suardi, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung.

Juhri dan Suardi terseret Tipikor Pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan detail engineering desain (DED), pembangunan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan

Sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus Tipikor Dindikbud Belitung tahun 2020, yang menjerat Juhri dan Suardi berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (12/12).

"Untuk Majelis Hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono dan jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa Juhri dan Suardi berada di PN Pangkalpinang," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Anggoro, Selasa (13/12) kemarin.

Selain itu, para saksi Tipikor Dindikbud Belitung juga diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sedangkan terdakwa Juhri dan Suardi berada di Kantor Kejari Belitung. Keduanya sidang melalui aplikasi zoom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: